Sumbarmadani-Pelaku Perjalan Dalam Negeri (PPDN) wajib vaksin boster. Disampaikan Presiden Jokowi saat ditanya penerapan syarat wajib vaksin booster untuk perjalanan, selesai Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7).
“Saya masih mengingatkan lagi untuk pemerintah daerah, pemerintah kabupaten dan provinsi serta TNI dan polri untuk terus melakukan vaksinasi booster karena ini memang diperlukan,” ucap Jokowi.
“Kita tetap harus hati-hati, kita tetap harus waspada karena memang faktanya COVID itu masih ada, utamanya yang varian BA4 dan BA5 di semua negara,” kata Jokowi.
Jokowi bersyukur kasus Indonesia lebih rendah dibanding negara lain namun tetap waspada.
“Alhamdulillah kita masih berada pada angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih di atas 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai,” kata Jokowi.
Pemerintah merencanakan mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah yang diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan ini diberlakukan pada 17/7 mendatang untuk mempercepat vaksinasi dan melindungi masyarakat dari bahaya covid-19.
“Kebijakan (SE 21/2022) akan berlaku 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan sepuluh hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan, Sabtu (9/7/) dikutip dari tirto.id. (Azn)