• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PEMILU

Amnasmen Diberhentikan Oleh DKPP Dari Ketua KPU Sumbar

pemberhentian karena dinilai langgar kode etik

Adjie Surya Kelana by Adjie Surya Kelana
6 tahun ago
in PEMILU, POLITIK
236 2
Amnasmen Diberhentikan Oleh DKPP Dari Ketua KPU Sumbar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com – Permasalahan panjang Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar melalui laporan yang diberikan oleh Calon Gubernur Fakhrizal – Genius Umar kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berakhir dengan pemberhentian dirinya dari posisi paling tinggi penyelenggara Pemilu di Sumatera Barat tersebut. Pada hari Rabu, (4/11), Amnasmen secara resmi diberhentikan dari jabatan tersebut oleh DKPP karena dinilai melanggar kode etik. Keputusan pemberhentian tersebut langsung ditetapkan melalui sidang kode etik penyelenggara Pemilu pada pukul 09.30 WIB ini dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Pemberhentian ini bermula sejak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Fakhrizal – Genius Umar mengadukan masalah ini ke DKPP karena dianggap tidak adil disaat yang bersangkutan mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan (independen). Hasil verifikasi faktual yang dicurigai oleh Fakhrizal – Genius Umar terdapat banyak intrik untuk menggagalkan langkah mereka menjadi orang nomor 1 dan 2 di Sumbar pada saat itu. Pada kasus tersebut, KPU menilai sesuai hasil verifikasi, dukungan terhadap Fakhrizal – Genius Umar tidak sampai pada batas yang ditentukan oleh KPU. Sehingga dinyatakan tidak lolos.

Tim Pemenangan Fakhrizal – Genius Umar yang saat itu telah meyakini bahwa jumlah dukungan sudah sesuai dengan syarat mempermasalahkan persoalan mekanisme verifikasi data pendukung yang ditetapkan oleh KPU. Dari 316.051 dukungan yang diminta oleh KPU, hasil verifikasi faktual hanya menunjukkan Tim Fakhrizal – Genius Umar mendapatkan 130.258 orang.

Kekeliruan terhadap hasil verifikasi faktual tersebut pada awalnya sudah hampir mencapai jalan tengah. KPU saat itu meminta Tim Fakhrizal – Genius Umar untuk meminta dan mendapatkan tanda tangan dari para pendukung yang sudah menyerahkan KTP masing-masing. Namun, pihak Tim Fakhrizal – Genius Umar menganggap hal tersebut tidak ada dalam mekanisme dan aturan Pemilu.

Atas dasar persoalan tersebut, DKPP menyimpulkan bahwa dalam kasus ini terdapat ketidakprofesionalan Amnasmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua KPU Sumbar. Permintaan formulir pernyataan dukungan dengan tanda tangan tersebut juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketua Majelis DKPP, Dr. Alfitra yang juga menjadi pimpinan sidang tersebut dengan tegas membacakan isi persidangan, “Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen. Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020,” ketika membacakan amar putusan 93-PKE-DKPP/IX/2020.

Selain Amnasmen, Koordinator Divisi Teknis, Izwaryani juga diberhentikan dari posisinya. Alasan kenapa memberhentikan pun sama dengan Amnasmen. Diluar mereka berdua, beberapa komisioner KPU yang juga kena peringatan oleh DKPP antara lain: Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani. Kedepannya, DKPP memberi waktu selama 7 hari kepada KPU RI untuk melaksanakan keputusan yang nantinya akan dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP tersebut. (ASK)

Previous Post

Media dan Popularitas Kontemporer: Menghilangkan Kualitas demi Keuntungan

Next Post

Kampanye Prosedural dan Keselamatan Masyarakat Pada Pilkada 2020

Next Post
Kampanye Prosedural dan Keselamatan Masyarakat Pada Pilkada 2020

Kampanye Prosedural dan Keselamatan Masyarakat Pada Pilkada 2020

Recommended.

Andre Rosiade: Penandatanganan Kontrak Fly Over Sitinjau Lauik Akan Dilakukan Oktober 2024

Andre Rosiade: Penandatanganan Kontrak Fly Over Sitinjau Lauik Akan Dilakukan Oktober 2024

4 Oktober 2024 | 14:18
UMNatsir Bukittinggi Hadirkan Direktur Dewan Eksekutif BAN PT Ulas Aturan Baru Akreditas Perguruan Tinggi

UMNatsir Bukittinggi Hadirkan Direktur Dewan Eksekutif BAN PT Ulas Aturan Baru Akreditas Perguruan Tinggi

21 Juni 2022 | 12:02

Trending.

Pemprov Sumbar Rencanakan Pemindahan Ibu Kota ke Payakumbuh, Pilihan Strategis dan Aman dari Bencana Alam

Pemprov Sumbar Rencanakan Pemindahan Ibu Kota ke Payakumbuh, Pilihan Strategis dan Aman dari Bencana Alam

22 Desember 2024 | 14:40
Pengurus Daerah Perti Sumatera Barat, Prof. Dr. H Sufyarma Marsidin: Festival Surau Adalah Ajang Kompetitif yang Mengusung Nilai-Nilai Penting

Ketua Dewan Pembina Perti Kota Padang, H. Fadly Amran, BBA: PERTI, Sinergi Pemimpin dan Ulama dalam Memajukan Bangsa

7 Juli 2024 | 16:27
Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

10 Maret 2024 | 00:02
Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

21 September 2024 | 16:25
Skandal Inses Bukittinggi : Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan Selama Bertahun-tahun

Skandal Inses Bukittinggi : Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan Selama Bertahun-tahun

28 Juni 2023 | 13:47
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In