Sumbarmadani.com – Permasalahan panjang Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar melalui laporan yang diberikan oleh Calon Gubernur Fakhrizal – Genius Umar kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berakhir dengan pemberhentian dirinya dari posisi paling tinggi penyelenggara Pemilu di Sumatera Barat tersebut. Pada hari Rabu, (4/11), Amnasmen secara resmi diberhentikan dari jabatan tersebut oleh DKPP karena dinilai melanggar kode etik. Keputusan pemberhentian tersebut langsung ditetapkan melalui sidang kode etik penyelenggara Pemilu pada pukul 09.30 WIB ini dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Pemberhentian ini bermula sejak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Fakhrizal – Genius Umar mengadukan masalah ini ke DKPP karena dianggap tidak adil disaat yang bersangkutan mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan (independen). Hasil verifikasi faktual yang dicurigai oleh Fakhrizal – Genius Umar terdapat banyak intrik untuk menggagalkan langkah mereka menjadi orang nomor 1 dan 2 di Sumbar pada saat itu. Pada kasus tersebut, KPU menilai sesuai hasil verifikasi, dukungan terhadap Fakhrizal – Genius Umar tidak sampai pada batas yang ditentukan oleh KPU. Sehingga dinyatakan tidak lolos.
Tim Pemenangan Fakhrizal – Genius Umar yang saat itu telah meyakini bahwa jumlah dukungan sudah sesuai dengan syarat mempermasalahkan persoalan mekanisme verifikasi data pendukung yang ditetapkan oleh KPU. Dari 316.051 dukungan yang diminta oleh KPU, hasil verifikasi faktual hanya menunjukkan Tim Fakhrizal – Genius Umar mendapatkan 130.258 orang.
Kekeliruan terhadap hasil verifikasi faktual tersebut pada awalnya sudah hampir mencapai jalan tengah. KPU saat itu meminta Tim Fakhrizal – Genius Umar untuk meminta dan mendapatkan tanda tangan dari para pendukung yang sudah menyerahkan KTP masing-masing. Namun, pihak Tim Fakhrizal – Genius Umar menganggap hal tersebut tidak ada dalam mekanisme dan aturan Pemilu.
Atas dasar persoalan tersebut, DKPP menyimpulkan bahwa dalam kasus ini terdapat ketidakprofesionalan Amnasmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua KPU Sumbar. Permintaan formulir pernyataan dukungan dengan tanda tangan tersebut juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketua Majelis DKPP, Dr. Alfitra yang juga menjadi pimpinan sidang tersebut dengan tegas membacakan isi persidangan, “Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen. Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020,” ketika membacakan amar putusan 93-PKE-DKPP/IX/2020.
Selain Amnasmen, Koordinator Divisi Teknis, Izwaryani juga diberhentikan dari posisinya. Alasan kenapa memberhentikan pun sama dengan Amnasmen. Diluar mereka berdua, beberapa komisioner KPU yang juga kena peringatan oleh DKPP antara lain: Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani. Kedepannya, DKPP memberi waktu selama 7 hari kepada KPU RI untuk melaksanakan keputusan yang nantinya akan dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP tersebut. (ASK)