Sumbarmadani.com-Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang Kematiannya terjadi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Kasus diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebut Yosua tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dengan keterangan Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus kematian Yosua diusut oleh Mabes Polri melalui Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut Kronologi Kasus Penembakan Brigadir J:
Jumat, 8 Juli 2022
Brigadir Yosua disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo 8 Juli 2022 pukul 17.00 Wib. Namun, kasus penembakan itu baru diungkap ke publik pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian.
Senin, 11 Juli 2022
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir Yosua masuk ke kamar istri Sambo dan diduga melakukan pelecehan. Menurut Ramadhan, “istri Ferdy sempat berteriak, sehingga Bharada E yang berada di lantai 2 pun mendengarnya. Lantas Bharada E berjalan menuju kamar, tetapi Brigadir J keluar lebih dahulu”.
Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali. Tidak ada tembakan Brigadir J yang mengenai Bharada E, tetapi tembakan Bharada E menewaskan Brigadir J. Setelah kejadian itu, Putri menelepon Sambo yang disebutkan sedang melakukan tes PCR di luar rumah.
Selasa, 12 Juli 2022
Kapolri Bentuk Timsus
Kematian Brigadir J dilaporkan sebagai dugaan pembunuhan berencana oleh keluarga ke Bareskrim Polri. Sementara itu, pengacara keluarga Sambo melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan dan ancaman pembunuhan terhadap istri Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, kedua kasus yang dilaporkan ke Polres Metro Jaksel itu diambil alih Polda Metro Jaya dan kemudian diambil alih Bareskrim Polri.
Beriringan dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk mengusut kasus tersebut.
Belakangan, Kapolri juga membentuk inspektorat khusus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengusut dugaan pelanggaran etik.
Senin, 18 Juli 2022
Sambo, Kapolres Jaksel, dan Karo Paminal Dinonaktifkan
Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 18 Juli. Kemudian, pada 20 Juli, Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktifkan dari jabatan mereka masing-masing.
Rabu, 27 Juli 2022
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Pada 27 Juli, Timsus melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J sesuai dengan permintaan keluarga. Autopsi dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Autopsi dilakukan oleh tim dokter forensik yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
Rabu, 3 Agustus 2022
Bharada E Jadi Tersangka
Timsus menetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Rabu (3/8). Polisi mengatakan tembakan Bharada E bukan bentuk membela diri. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kamis, 4 Agustus 2022
Polri Copot dan Mutasi Ferdy Sambo
Setelah menetapkan Bharada E tersangka, Polri memeriksa 25 personilnya terdiri 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama. Mereka diduga menghalangi penyidikan perkara penembakan Brigadir J.
Kemudian, pada 4 Agustus, Kapolri mencopot Ferdy Sambo serta 14 perwira tinggi dan perwira menengah Polri lain. Ferdy Sambo dimutasi menjadi pati di Markas Pelayanan (Yanma) Polri.
Sabtu, 6 Agustus 2022
Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob
Sejak Sabtu (6/8), Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Ia diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua. Sambo diduga mengambil dekoder kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar rumah dinasnya, tempat Yosua tewas ditembak.
Bharada E Ungkap Sejumlah Nama ke Timsus
Bharada E disebutkan telah mengungkap sejumlah sosok yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan hal tersebut disampaikan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik, Sabtu (6/8).
Selain itu, anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menyebutkan ada perintah pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo. Bharada E pun mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Minggu, 7 Agustus 2022
Timsus Tetapkan Brigadir Ricky Jadi Tersangka Baru
Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua pada Minggu (7/8). Ia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Brigadir Ricky yang merupakan ajudan istri Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lewat pengenaan pasal tersebut, timsus menemukan indikasi adanya tindakan rencana pembunuhan yang dilakukan Brigadir Ricky terhadap Brigadir J. Hal itu sesuai dengan laporan pihak keluarga ke Bareskrim yang merasa curiga Brigadir J dibunuh secara berencana oleh pihak-pihak tertentu.
Senin, 8 Agustus 2022
Kuasa Hukum Ungkap Pernyataan Penting Bharada E
Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin mengungkap sejumlah pernyataan penting kliennya. Selain baru, pernyataan Bharada E ini berbeda dengan narasi awal seputar penembakan atau kematian Brigadir Yosua. Boerhanuddin menyebut kliennya mendapatkan perintah dari atasannya langsung untuk menembak Brigadir J. “Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. ‘Tembak, tembak’ begitu,” ujar Boerhanuddin, Senin (8/8).
Boerhanuddin memastikan, sosok yang dimaksud tersebut merupakan atasan kedinasan. Bukan atasan ketika dia ditugaskan. Diketahui Bharada E ditugaskan untuk menjadi sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu ia mengatakan Ada Irjen Ferdy Sambo saat penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua itu. “Ada di lokasi (Irjen Ferdy Sambo),” ujarnya, Senin (8/8).
Soal penembakan, Bharada E menurutnya memang menembak Brigadir Yosua. Namun ada pelaku lain yang juga menembak. Boerhanuddin mengatakan Bharada E memang yang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan Bharada E, dalam peristiwa maut tersebut tidak ada tembakan balasan yang dilayangkan oleh Brigadir J.
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ada Tiga Tersangka
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Senin (8/8) menyebut ada tiga tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Namun ia tak menyebut siapa saja yang jadi tersangka tersebut.
“Tersangkanya sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya, pembunuhan berencana,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta.
Mahfud juga menyebut narasi tentang penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua kini sudah terbalik.
“Nah itulah, karena berkat Anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, jadi yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan katanya tembak menembak sekarang enggak ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan,” kata Mahfud.
Selasa, 9 Agustus 2022
Tersangka Inisial K
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pada Selasa (9/8) bahwa sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tersangka baru itu adalah sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni seorang berinisial K. Dengan demikian ada tiga tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Ricky, dan seorang berinisial K.
Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy ditengarai memerintahkan Bharada Richard Eliezer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk menembak Yosua.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk mmbuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” kata Listyo.
Total sudah empat orang yang dijadikan tersangka yakni Bharada E, Brigadir Ricky, sopir berinisial K, dan Ferdy Sambo. Mereka dijerat dengan pasal pasalnya pasal 340 sub 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Azn)