Sumbarmadani.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020, dan pelaksanaan tahapan dilanjutkan 6 Juni mendatang.
Padahal hingga saat ini, jumlah korban positif terinfeksi Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar) terus meningkat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen mengatakan, pelaksanaan Pilkada merupakan kewenangan KPU Republik Indonesia. Hal tersebut diungkapkannya ketika menghadiri diskusi daring dengan tema “Kesiapan Pilkada Sumbar di tengah pandemi Covid-19” yang diadakan oleh Pusat Kajian Nagari Madani.
“Ditunda atau tidak, ini kewenangan KPU RI, kita di daerah menyipakan pelaksaan Pilkada dengan sebaiknya”, Ujar Annasmen, Kamis (21/5/2020) siang.
Menurut Ananasmen, pasca ditetapkannya Perppu No. 2 Tahun 2020, KPU telah memberikan tiga opsi. Pertama Pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020. Kedua, Pilkada dilakukan pada 17 Maret 2021 dan ketiga pada 29 September 2021.
Dikatakannya, hingga saat ini KPU masih menunggu jawaban dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta masukan dari berbagai pihak.
“Kalau Pilkada Bulan Desember, seluruh regulasi harus sesuai dengan protokol kesehatan. Seperti tahapan verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan dilakukan dengan metode sensus. Ini perlu kehati-hatian dalam melaksanakannya”, sebutnya.
lebih lanjut ia mengatakan ketika pandemi, regulasi setiap tahapan Pilkada harus jelas. Sehinnga menutup potensi ruang konflik.
“Seperti ada pemilih tidak menggunakan masker ke TPS, kemudian KPPS menolak, dan ini berdampak kepada perolehan suara calon. Ini jadi polemik oleh Bawaslu. Kita mesti berhati-hati bagaimana demokrasi tetap berjalan dan kesehatan petugas, penyelenggara dan masyarakat tetap terjaga”, sebutnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Nagari Madani (Pakan Madani), Eka Nofriadi mengatakan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat.
“Jika pilkada tetap dilakasanakan Desember 2020, harus dilengkapi dengan infrastruktur hukum yang jelas, dan tidak bertentangan dengan protokol penanganan Covid-19. Sehingga, ada jaminan kesehatan terhadap pemilih maupun terhadap penyelenggara ad hoc. Dengan demikian, integritas proses Pilkada dapat dipertanggungjawabkan”, ujar Eka Novriadi.
Lebih lanjut ia mengatakan, Sumbar saat ini masih berjuang memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ini kondisi Sumbar, Pilkada melibatkan banyak orang dan jelas betentangan dengan kebijakan PSBB yang diambil pemerintah”, sebutnya. (Fadil)